SISTEM OPERASI

Kamis, 23 Juni 2022

MAKALAH CYBER SABOTAGE & EXTORTION

 

MAKALAH

CYBER SABOTAGE & EXTORTION

 

Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI  INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Disusun Oleh:

Rahayu Andini Solihin

Alif Farhan Priyono

Aji Mahesa

11182479

12191149

12191170

 

https://rahayuandinisolihin.blogspot.com/2022/06/makalah-cyber-sabotage-extortion.html

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA

UNIVERSITAS NUSA MANDIRI

JAKARTA

2022


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dengan baik. adapun judulnya sebagai berikut: ““CYBER SABOTAGE & EXTORTION”. Makalah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam pembuatan makalah kami mendapatkan referensi dari berbagai sumber, Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:

  1. Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Cengkareng
  2. Dekan Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika Cengkareng
  3. Ketua Program Studi Sistem  Informasi di Universitas Bina Sarana Informatika Cengkareng
  4. Bapak Tomi Swastomo Dosen mata kuliah kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Rekan-Rekan Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika kelas 12.6c.25

Penulis berharap semoga makalah ini menambah wawasan dan memberi manfaat bagi pembaca. Dan penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna karena pengetahuan penulis yang terbatas. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat diharapkan demi perbaikan proposal di masa mendatang.

 

Jakarta, 21 Juni 2022

(Penyusun)

 

 

 

Penulis

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1 Latar Belakang Masalah. 1

BAB II LANDASAN TEORI. 2

2.1   Pengertian Cybercrime. 2

2.2   Pengertian Cyberlaw.. 3

2.3  Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion. 3

BAB III PEMBAHASAN.. 5

3.1  Analisa Kasus. 5

3.1.1. Motif Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion. 5

3.1.2. Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion. 5

3.1.3 Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Exortion  6

3.1.4 Penanggulangan Cyber Sabotage dan Exortion. 7

BAB IV PENUTUP. 8

4.1 Kesimpulan. 8

4.2 Saran. 8

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.

 

Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan Extortion.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

  1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  2. Cybercrimedalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

 

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

1)      Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

2)      Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

a.       Ruang lingkup kejahatan

b.      Sifat kejahatan

c.       Pelaku kejahatan

d.      Modus kejahatan

2.2   Pengertian Cyberlaw

Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,“Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal darI Cyberspace Law,yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan denganorang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya”. Adapun tujuan Cyber Law Menurut DSLA Lawfirm (2020).“Cyber Law  sangat dibutuhkan,kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganantindak pidana”. Menurut DSLA Lawfirm (2020). mengemukan bahwa,“ Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebutdisebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang proterhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”

2.3  Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion.

2.3.1 Pengertian Cyber Sabotage

Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan Cyber Terrorism.

Setelah hal tersbut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang di sabotage oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku.

2.3.2 Pengertian Extortion

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan.

 

Jadi Cyber Sabotage dan Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

 

 


 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1       Analisa Kasus

3.1.1. Motif Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion 

          Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya :

1.      Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.

2.       Menggaanggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal,

3.      “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau politik.

4.      Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.

5.      Memborbadir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

3.1.2. Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion 

  1. Akses internet yang tidak terbatas.
  2. Kelalaian pengguna computer.
  3. Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
  4. Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator computer.
  5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
  6. Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.

3.1.3 Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Exortion 

1.      Kasus penyebaran virus worm

Menurut perusahaan software antivirus, worn randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows aktif.

2.      Kasus logic bomb

Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Dia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukann oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembut pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.

3.      Kasus ransomeware wannacry

Wannacry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file, yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka yang di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus wannacry menginfeksi 60 komputer dari 600 komputer yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

3.1.4 Penanggulangan Cyber Sabotage dan Exortion 

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara dan pribadi akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langka untuk menanggulangi secara global :

1.      Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan.

2.      Peningkatan pemahaman serta keahlian aparta hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

3.      Meningkatkan kesadaran warna negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut,

4.      Meningkatkan kerja sama antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.

Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion:

1.      Mengamankan sistem , tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisir kemungkinan perusakan tersebut.

2.      Penanggulangan global the organization for economic coorperaion and development ( OECD ) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer –related crime .

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Dari data yang telah dibahas diatas, makan dapat disimpulkan bahwa kemajuan teknologi memiliki dampak positif dan dampak negatif. Munculnya berbagai kejahatan di perkembangan aplikasi internet. Cyber sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan terhadap suatu data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung internet.

Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya.

4.2 Saran

Berkaitan dengan cyber crime tersebut , maka perlu adanya upaya untuk pencegahan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada khususnya,

2.      Kejahatan ini merupakan global crime, perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan crybercrime,

3.      Mempertimbangkan penerapa alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya,

4.      Harus ada aturan khusus mengenai cryber crime

5.      Jangan asal klik link,

6.      Selalu memasang antivirus