MAKALAH
CYBER SABOTAGE & EXTORTION
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh:
Rahayu
Andini Solihin Alif
Farhan Priyono Aji
Mahesa |
11182479 12191149 12191170 |
https://rahayuandinisolihin.blogspot.com/2022/06/makalah-cyber-sabotage-extortion.html
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini
dengan baik. adapun judulnya sebagai berikut: ““CYBER SABOTAGE & EXTORTION”. Makalah
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program studi Sistem
Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam
pembuatan makalah kami mendapatkan
referensi dari berbagai sumber, Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
- Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Cengkareng
- Dekan Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika
Cengkareng
- Ketua Program Studi Sistem Informasi di Universitas Bina Sarana Informatika
Cengkareng
- Bapak
Tomi Swastomo Dosen mata kuliah kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
- Rekan-Rekan
Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika kelas 12.6c.25
Penulis berharap semoga makalah ini
menambah wawasan dan memberi manfaat bagi pembaca. Dan penulis menyadari bahwa
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna karena pengetahuan penulis yang
terbatas. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat diharapkan
demi perbaikan proposal di masa mendatang.
Jakarta, 21 Juni 2022 (Penyusun) Penulis |
DAFTAR ISI
2.3 Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion.
3.1.1.
Motif Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion
3.1.2.
Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion
3.1.3
Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Exortion
3.1.4
Penanggulangan Cyber Sabotage dan Exortion
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi, melalui
internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan
internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan
teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif
pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet
menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber
Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus
pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik
orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami
ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage
dan Extortion.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime.
Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara
ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina,
Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam
arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/
melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau
data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrimedalam arti luas disebut computer
related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan
sistem komputer atau jaringan.
Selama ini dalam kejahatan
konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
1)
Kejahatan Kerah Biru ( Blue Collar Crime )
Kejahatan ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti
misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2)
Kejahatan Kerah Putih ( White Collar Crime )
Kejahatan jenis ini terbagi dalam
empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat,
malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut :
a. Ruang
lingkup kejahatan
b. Sifat
kejahatan
c. Pelaku
kejahatan
d. Modus
kejahatan
2.2 Pengertian
Cyberlaw
Menurut DSLA Lawfirm (2020) mengemukakan bahwa,“Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal darI Cyberspace Law,yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan denganorang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan danmemanfaatkan teknologi
internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan
memasuki dunia cyber atau maya”. Adapun tujuan Cyber Law Menurut
DSLA Lawfirm (2020).“Cyber Law sangat dibutuhkan,kaitannya
dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganantindak pidana”. Menurut
DSLA Lawfirm (2020). mengemukan bahwa,“ Cyber Law penting
diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebutdisebabkan oleh
perkembangan zaman. Menurut pihak yang proterhadap Cyber Law, sudah
saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional
tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.”
2.3 Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion.
2.3.1 Pengertian Cyber
Sabotage
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu virus komputer atau program tertentu, sehingga data yang ada pada program
komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagai mana mestinya tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini
sering juga disebut dengan Cyber
Terrorism.
Setelah hal tersbut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri
kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan
yang di sabotage oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai
permintaan yang diinginkan oleh pelaku.
2.3.2 Pengertian Extortion
Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu
memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain
dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau
reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana
pelaku mencuri properti melalui kekuatan.
Jadi Cyber Sabotage dan Exortion ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut, tentunya dengan bayaran
tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion
Berikut
ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase
diantaranya :
1.
Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau
berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.
2.
Menggaanggu atau menyesatkan publik atau pihak
berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka
atau menyembunyikan seorang kriminal,
3.
“Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh
secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial
atau politik.
4.
Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau
mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik
tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5.
Memborbadir sebuah website dengan data sampai
kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.1.2.
Penyebab Terjadinya Cyber Sabotage dan Exortion
- Akses internet yang tidak terbatas.
- Kelalaian pengguna computer.
- Cyber crime mudah dilakukan dengan
resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super
modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit
untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
- Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas,
orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap
komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak
dibandingkan operator computer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.
3.1.3 Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Exortion
1.
Kasus penyebaran virus worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worn randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui
jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut
perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah
komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung
beraksi ketika windows aktif.
2.
Kasus logic bomb
Kasus ini
adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer
perusahaan asuransi di Amerika. Dia dipecat karena melakukan tindakan
menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis
mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer
perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukann oleh seseorang yang
berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap
yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di
Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembut pegawai lain dengan
menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar
dalam setahun.
3.
Kasus ransomeware wannacry
Wannacry
atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang
mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki
dua file, yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan
program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka,
komputer akan memberitahu kepada korban file mereka yang di encrypt dan
memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka
akan dihapus. Kasus wannacry menginfeksi 60 komputer dari 600 komputer yang ada
di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data
pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.
3.1.4 Penanggulangan Cyber Sabotage dan Exortion
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing negara dan pribadi akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut
ini adalah langka untuk menanggulangi secara global :
1.
Modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang
terkait dengan kejahatan.
2.
Peningkatan pemahaman serta
keahlian aparta hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
3.
Meningkatkan kesadaran warna
negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut,
4.
Meningkatkan kerja sama
antar negara di bidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan
Extortion:
1.
Mengamankan sistem , tujuan
yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat di perlukan untuk meminimalisir kemungkinan
perusakan tersebut.
2.
Penanggulangan global the
organization for economic coorperaion and development ( OECD ) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang
berjudul computer –related crime .
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari data yang telah dibahas diatas, makan dapat disimpulkan bahwa kemajuan
teknologi memiliki dampak positif dan dampak negatif. Munculnya berbagai
kejahatan di perkembangan aplikasi internet. Cyber sabotage adalah kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan terhadap suatu data, program atau sistem
jaringan komputer yang terhubung internet.
Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan virus komputer atau program
tertentu, sehingga data yang ada pada komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagai mana mestinya.
4.2 Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut , maka perlu adanya upaya untuk
pencegahan. Untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan
cyber crime pada khususnya,
2. Kejahatan ini merupakan global crime, perlu mempertimbangkan draft
internasional yang berkaitan dengan crybercrime,
3. Mempertimbangkan penerapa alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya,
4. Harus ada aturan khusus mengenai cryber crime
5. Jangan asal klik link,
6. Selalu memasang antivirus