UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
TUGAS MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi nilai Tugas
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun Oleh:
Disusun Oleh:
|
Rahayu
Andini Solihin Alif
Farhan Priyono Aji
Mahesa |
11182479 12191149 12191170 |
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNIK DAN INFORMATIKA
UNIVERSITAS NUSA MANDIRI
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini
dengan baik. adapun judulnya sebagai berikut: ““Unauthorized Access To Computer
System and Service”. Makalah disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program studi Sistem
Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika. Dalam
pembuatan makalah kami mendapatkan
referensi dari berbagai sumber, Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih
yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
- Rektor Universitas Bina Sarana Informatika Cengkareng
- Dekan Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika
Cengkareng
- Ketua Program Studi Sistem Informasi di Universitas Bina Sarana Informatika
Cengkareng
- Bapak
Tomi Swastomo Dosen mata kuliah kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi.
- Rekan-Rekan
Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika kelas 12.6c.25
Penulis berharap semoga makalah ini
menambah wawasan dan memberi manfaat bagi pembaca. Dan penulis menyadari bahwa
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna karena pengetahuan penulis yang
terbatas. Oleh karena itu, saran dan kritik dari semua pihak sangat diharapkan
demi perbaikan proposal di masa mendatang.
|
Jakarta, 28 Mei 2022 (Penyusun) Rahayu
Andini Solihin |
DAFTAR ISI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized Access To Computer System
3.1.2. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized Access To Computer System
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat
dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer
system and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
BAB
II
LANDASAN TEORI
2.1 TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara
masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam
era global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai
komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa
yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya. Untuk mencapai tingkat
kehandalan tentunya informasi itu sendiri harus selalau dimutaakhirkan sehingga
informasi yang disajikan tidak ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cyber
crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang
begitu cepat.
Pada awalnya
cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan komputer untuk
melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang
dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau
pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu
sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk
penyampaian/pertukaran informasi
kepada pihak lainnya.
A. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik cybercrime yaitu :
1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau
tidak etis tersebut dilakukandalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan
yuridiksi negara mana yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
B. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
2.
Kejahatan yang menyangkut program atau software
komputer
3.
Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk
kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
4.
Tindakan yang
mengganggu operasi komputer
5.
Tindakan merusak peralatan komputer atau yang
berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.
2.1.2 Pengertian
Cyberlaw
Hukum pada
prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan
masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu
diperlunya menurut Sitompul (2012:39) sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia
virtual ialah masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan
kepentingan
2. Meskipun terjadi di dunia
virtual, transaksi yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia
nyata.
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet.
Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
A. Ruang Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup
cyberlaw diantaranya :
Ø Hak Cipta
(Copy Right)
Ø Hak Merk
(Trade Mark)
Ø Pencemaran
nama baik (Defamation)
Ø Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø Serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking,
Viruses, Illegal Access)
Ø Pengaturan
sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
Ø Kenyamanan
individu (Privacy)
Ø Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
Ø Tindakan
kriminal biasa menggunakan TI sebagai alat
Ø Isu
prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø Kontrak/transaksi
elektronik dan tandatangan digital
Ø Pornografi
Ø Pencurian
melalui internet
Ø Perlindungan
konsumen
Ø Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharian seperti e-commerce,
e-goverment, e-education, dll.
B. Pengaturan Cybercrimes dalam UUITE
Saat ini di
Indonesia telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber,
UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik no 11 th 2008 , yang terdiri
dari 54 pasal dan disahkan tgl 21 April 2008, yang diharapkan bisa mengatur
segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Rangkuman dari muatan UU ITE adalah
sebagai berikut:
Ø Tanda tangan
elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Ø Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
Ø UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di
Indonesia
Ø Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Ø Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
·
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
·
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
·
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
·
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
·
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
·
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
·
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
·
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Analisa
Kasus
3.1.1. Motif Terjadinya Unauthorized
Access To Computer System And Service
Adapun
maksud atau motif pelaku untuk melakukan kejahatan komputer berupa Unauthorized Access To Computer System and service diantaranya :
1. Untuk
sabotase ataupun pencurian informasi data penting dan rahasia
2. Mencoba
keahlian yang mereka punya utuk menembus suatu sistem yang memiliki tingkat
protesi tinggi
3.1.2. Penyebab Terjadinya
Unauthorized Access To Computer System And Service
Dewasa ini
kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya
kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4.
Para pelaku
umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan
computer atau unauthorized access
to computer system and service banyak jenisnya tergantung motivasidari
pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu
kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka.
Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
3.1.3. Penanggulangan Unauthorized
Access To Computer System
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global :
1. Modernisasi hukum
pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Peningkatan standar
pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan unauthorized.
4. Meningkatkan kesadaran warga
Negara mengenai bahaya unauthorized dan pentingnya pencegahan kejahatan
tersebut.
5. Meningkatkan kerja sama antar
Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran unauthorized.
Jadi Secara garis besar untuk
penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan
standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan unauthorized.
3.1.4 Contoh Kasus
Kasus Pembobolan Situs
http://www.kpu.go.id
Pada pemilu 2004 lalu, ada sebuah
kasus yang cukup mengegerkan dan memukul telak KPU sebagai institusi
penyelenggara Pemilu. Tepatnya pada 17 April 2004 situs KPU diacak-acak oleh
seseorang dimana nama-nama partai peserta pemilu diganti menjadi lucu-lucu
namun data perolehan suara tidak dirubah. Pelaku pembobolan situs KPU ini
dilakukan oleh seorang pemuda berumur 25 tahun bernama Dani Firmansyah, seorang
mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Hubungan Internasional.
Pihak Kepolisian pada awalnya
kesulitan untuk melacak keberadaan pelaku terlebih kasus seperti ini adalah
barang baru bagi Kepolisian. Pada awal penyelidikan Polisi sempat terkecoh
karena pelaku membelokan alamat internet atau internet protocol (IP address) ke
Thailand namun dengan usaha yang gigih, polisi berhasil meringkus tersangka ini
setelah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Asosiasi Penyelenggara jasa
Internet Indonesia (APJII) dan pihak penyedia jasa koneksi internet
(ISP/Internet Service Provider).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami
simpulkan, Unauthorized access computer System and service merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam
menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara
fisik.
4.2 Saran
Berkaitan
dengan Unauthorized access computer System and service tersebut
maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan
adalah :
1.
Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer System and
service pada umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan global maka perlu
mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized
access computer System and service.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam
hukum pembuktian

Tidak ada komentar:
Posting Komentar